Setelah berhasil membuka pintu tersebut tersangka langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung masuk ke kamar korban.
Namun ternyata aksi yang dilakukan tersangka dengan hanya menggunakan celana dalam tersebut ketahuan oleh pemilik rumah yang ditempati oleh seorang perempuan.
Kapolsek Talang Kelapa, Banyuasin, Kompol Masnoni mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel terlebih dahulu jendela rumah lalu tangannya membuka pintu rumah dari dalam.
Pada saat masuk ke rumah keburu ketahuan dan korban diancam menggunakan pisau yang diambilnya dari dapur korban," kata Masnoni.
Atas kejadian tersebut tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy M20 warna biru dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Kita tetapkan tersangka dengan pasal 365 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 huruf Le dan 2e KHUP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun," kata Masnoni. (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar