Gridhot.ID-Pemerintah memberikan berbagai bantuan pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya belisehingga perekonomian Indonesia dapat bertahan.
Pemerintah kali ini meluncurkan bantuan sosial yang diberikan per kepala keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.
Pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM)untuk dapat menerima bansos tersebut.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos.
Bansos ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara setiap kepala keluarga mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).