Gridhot.ID -Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhariusai kasus dugaan penggelapan dana dihentikan.
Pihak Irwansyah dikabarkan menjerat pasangan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.
Diketahui Irwansyah sempat dilaporkan Medina Zein terkait dugaan penggelapan danabisnis kue kekinian, Makuta.
Namun, Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina Zein atas Irwansyah tersebut.
Menurut penyidik, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang bisa dikenakan kepada Irwansyah.
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari."
"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara," ungkap Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."
"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara."