"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Dilansir dari Tribun Medan, latar belakang sopir angkot Koperasi Beringin penabrak polisi lalu lintas (polantas) di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (14/9/2020), belakangan terungkap.
Sopir bernama Pantun Aritonang itu ternyata mantan terpidana kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri.
Terkait kasus tabrak polisi ini, Pantun Aritonang pun akhirnya membuat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya.
Bahkan tak hanya dia pemilik dan pengurus perusahaan armada angkutan itu pun ikut membuat permintaan maaf di Polres Pematangsiantar yang kemudian diunggah dalam video ke media sosial.
Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Heryanto Sitanggang menyampaikan, Aritonang merupakan eks terpidana kasus pencabulan yang divonis 12 tahun penjara. Namun penahanan lanjutan dilakukan di Lapas Klas IA Tanjunggusta di Medan.
"Mungkin bebas bersyarat dari Lapas Medan. Kalau tanggal bebasnya nggak tahu. Mutasi dari sini bulan 4 tahun 2013 silam," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar