Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Geger Konser Pilkada Diizinkan, DPR Sampai Minta KPU Jangan Asal Pakai Pasal 63, Musisi: Urusan Kekuasaan Aturan Longgar, Cari Nafkah Dipersulit!

None - Kamis, 17 September 2020 | 17:42
Ilustrasi Kampanye
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado

Ilustrasi Kampanye

Gridhot.ID - Wabah corona membuat kerumunan tak boleh diadakan selama wabah masih belum terkendali.

Salah satunya adalah konser yang berpotensi membuat kerumunan massa yang sangat luas.

Namun nyatanya konser malah diizinkan oleh KPU untuk kepentingan Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan konser musik digelar saat pandemi oleh para kandidat Pilkada Serentak 2020 dalam rangka kampanye.

Baca Juga: Bak Playboy Cap Jempol, Pria Bertampang Pas-pasan dan Berdompet Tipis Ini Sukses Buat 300 Wanita Klepek-klepek Kencan Dengannya, Ternyata Trik Ini yang Digunakannya

Dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9), KPU menyebut hal itu mungkin dilakukan lantaran terdapat undang-undang yang mengatur.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hal tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU dan dengan berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur dia, mengutip Kompas.com.

Raka menambahkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.

Baca Juga: Bolak-balik Kunjungan 3 Pulau yang Berbeda, Edhy Prabowo Jatuh Sakit Terinfeksi Corona Hingga Masuk RSPAD, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Langsung Beri Penjelasan

Sehingga, ia menyebut KPU nggak bisa serta-merta mengubah atau meniadakannya.

Pernyataan KPU itu segera mendapat sorotan dan kritik dari pihak pemerintahan maupun publik.

Source : Hai

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x