Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, KPU perlu memperhatikan kondisi di daerah sebelum memberikan izin untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
"Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan," kata Dasco dalam sebuah video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan bahwa sulit untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Arwani pun menyarankan agar KPU tidak menggunakan ketentuan pada pasal 63 tersebut, karena berpotensi menciptakan kerumunan massa.
Selain dua pimpinan DPR tersebut, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) turut menyoroti polemik tersebut.
Dalam opininya, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mempertanyakan sikap pemerintah tersebut.
Candra menilai, pemerintah terkesan lebih longgar dalam urusan pilkada, sementara ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.
"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta kafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," tutur Candra.
Sementara, selaku penasihat FESMI, Anang Hermansyah juga menyorot perlakuan berat sebelah yang ditimbulkan aturan ini terhadap para pekerja seni di Indonesia.
Menurutnya, para seniman dan musisi sampai sekarang masih belum dapat izin untuk menggelar acara musik di tempat hiburan akibat adanya pandemi.