Hasilnya, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah dicoret dari daftar penerima gaji.
Selanjutnya, validasi dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan.
Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan sampai Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Jutaan pekerja batal terima subsidi gaji Rp 600.000, apa sebabnya?
(*)