"Dia tahunya buat kesalahan pada waktu polisi datang ke rumah dia. Kan polisi datang ke rumah dia, dia baru tahu dia nabrak, begitu. (saat kejadian) mengantuk berat sekali, dia lewat saja bruk (menabrak)," ujarnya.
Ia tak menyebut di satuan mana Serka BP bertugas.
Dia menjamin Serka BP akan menjalani proses hukum yang berlaku bila dari penyelidikan terbukti tabrak lari hingga mengakibatkan Briptu Andry tewas.
"Tidak akan ada yang ditutupi, karena inti kejadian lakalalin (kecelakaan lalu lintas) yang diduga dilakukan Serka BP telah menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, Serka BP, anggota TNI yang menabrak anggota polisi bernama Briptu Andry hingga tewas, disebyut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.
Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.