Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, sesosok jenazah ditemukan tergeletak di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Belakangan, diketahui sosok jenazah tersebut ialah seorang anggota polisi, yakni Briptu Andry.
Diduga melibatkan seorang anggota TNI, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
Melansir Tribun Jakarta, Wakil Kapendam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy menjelaskan, Serka BP mengakui pernah merasa melindas sesuatu saat mengendarai mobil.
"Jadi dia nabrak, dia merasa nabrak. Dia merasa melindas sesuatu, tapi dia enggak sadar," ucap Audy.
"Dia mengantuk karena apa kita juga belum tahu," imbuh dia.
Audy tak merinci apa tabrakan tersebut yang membuat jasad Briptu Andry terseret lalu ditemukan sekitar 300 meter dari motornya.
Serka BP tahu sudah menabrak saat sejumlah personel Ditkrimum Polda Metro Jaya datang ke rumahnya pada Kamis (17/9/2020).
"Dia tahunya buat kesalahan pada waktu polisi datang ke rumah dia. Kan polisi datang ke rumah dia, dia baru tahu dia nabrak, begitu. (saat kejadian) mengantuk berat sekali, dia lewat saja bruk (menabrak)," ujarnya.
Ia tak menyebut di satuan mana Serka BP bertugas.
Dia menjamin Serka BP akan menjalani proses hukum yang berlaku bila dari penyelidikan terbukti tabrak lari hingga mengakibatkan Briptu Andry tewas.
"Tidak akan ada yang ditutupi, karena inti kejadian lakalalin (kecelakaan lalu lintas) yang diduga dilakukan Serka BP telah menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.
Dilansir dari Kompas.com, Serka BP, anggota TNI yang menabrak anggota polisi bernama Briptu Andry hingga tewas, disebyut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.
"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.
Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.
"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.
Atas perbuatannya tersebut, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.
Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.
Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga. (*)