Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terasa Melindas Tapi Tak Sadar, Serka BP Baru Tahu Menabrak Lari Briptu Andry Saat Dijemput Polisi, Danpom Jaya: Dia Mabuk dan Meninggalkan Pos Saat Piket

Desy Kurniasari - Selasa, 22 September 2020 | 09:42
Anggota TNI Tabrak Briptu Andry Sampai Tewas, Motor dan Barang Berharga Korban Masih Tergeletak di Lokasi Kejadian
Kompas.com/Walda Marison

Anggota TNI Tabrak Briptu Andry Sampai Tewas, Motor dan Barang Berharga Korban Masih Tergeletak di Lokasi Kejadian

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, sesosok jenazah ditemukan tergeletak di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Belakangan, diketahui sosok jenazah tersebut ialah seorang anggota polisi, yakni Briptu Andry.

Diduga melibatkan seorang anggota TNI, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Pomdam Jaya.

Baca Juga: Telungkup Bersimbah Darah dan Penuh Luka, Anggota Propam Polda Metro Jaya Ini Tewas di Pinggir Jalan, Keluarga Sebut Korban Sempat Pamit Pergi Tapi Mati Tragis di Tangan Begal

Melansir Tribun Jakarta, Wakil Kapendam Jaya Letk­ol Inf Audy Kumontoy menjelaskan, Serka BP mengakui pernah merasa melindas sesuatu saat mengendarai mobil.

"Jadi dia nabrak, dia merasa nabrak. Dia merasa melindas sesuatu, tapi dia enggak sadar," ucap Audy.

"Dia mengantuk karena apa kita juga belum tahu," imbuh dia.

Baca Juga: Bongkar Lubang Buaya untuk Evakuasi 7 Jenazah Perwira Tinggi TNI AD, Personel KKO AL Ungkap Pengalaman Mengerikannya, Bau Busuk Tembus Masker Anti Huru-hara, Jasad Ahmad Yani Jadi yang Paling Mengenaskan

Audy tak merinci apa tabrakan tersebut yang membuat jasad Briptu Andry terseret lalu ditemukan sekitar 300 meter dari motornya.

Serka BP tahu sudah menabrak saat sejumlah personel Ditkrimum Polda Metro Jaya datang ke rumahnya pada Kamis (17/9/2020).

"Dia tahunya buat kesalahan pada waktu polisi datang ke rumah dia. Kan polisi datang ke rumah dia, dia baru tahu dia nabrak, begitu. (saat kejadian) mengantuk berat sekali, dia lewat saja bruk (menabrak)," ujarnya.

Ia tak menyebut di satuan mana Serka BP bertugas.

Baca Juga: Terlanjur Diumumkan di Masjid dan Jenazahnya Digalikan Liang Kubur, Harnanik yang Dikabarkan Meninggal Dunia Ternyata Masih Hidup, Pihak Rumah Sakit Minta Maaf

Dia menjamin Serka BP akan menjalani proses hukum yang berlaku bila dari penyelidikan terbukti tabrak lari hingga mengakibatkan Briptu Andry tewas.

"Tidak akan ada yang ditutupi, karena inti kejadian lakalalin (kecelakaan lalu lintas) yang diduga dilakukan Serka BP telah menghilangkan nyawa seseorang," tuturnya.

Olah TKP ditemukannya seorang anggota Polri yang tewas di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kamis (17/9/2020)

Olah TKP ditemukannya seorang anggota Polri yang tewas di Jalan Sapi Perah, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kamis (17/9/2020)

Dilansir dari Kompas.com, Serka BP, anggota TNI yang menabrak anggota polisi bernama Briptu Andry hingga tewas, disebyut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.

Baca Juga: Tembaki Pendeta di Intan Jaya, KKB Papua Putar Balikkan Fakta Sebut TNI Jadi Dalang Kematian Yeremia, Kapen Kogabwilhan III Singgung OPM Caper Jelang Sidang Umum PBB

"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," kata Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.

Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.

"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.

Baca Juga: Anggota Propam Polri, Briptu Andry Budi Wibowo Mati Tragis Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Ternyata Anggota TNI, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya tersebut, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Nyetir, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga. (*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x