Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Firli Bahuri disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian, Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan hal yang sebaliknya.
Sedangkan hal yang meringankan, Firli Bahuri belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," imbuh anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Dalam laporan melalui e-mail tertanggal 24 Juni 2020, MAKI menyebut Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).
Aduan ini merupakan laporan kedua atas kegiatan Firli Bahuri di Sumsel.
Aduan pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.
"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).