3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).
4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.
Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).
Fihak Pertama:
(Soekarno)
Fihak Kedoea
(Inggit Garnasih)
Jang mendjadi saksi Soerat-Perdjanjian ini
1. Drs Mohammad Hatta
2. Ki Hadjar Dewantara
3. Kijahi Hadji Mas Mansoer