Ia menjelaskan, AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia.
"Itu tekonologi AR bisa terjadi dan diterapkan pada berbagai obyek apapun tidak hanya uang," lanjut dia.
Terkait viralnya unggahan itu, Onny menyampaikan, BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di UPK75. Sebab, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi undang-undang.
"Namun, kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah, karena rupiah dilindungi oleh UU, masyarakat juga dilarang untuk merusak (atau merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara) sesuai Pasal 25," ujar Onny.
Kendati begitu, kehadiran uang ini menjadi incaran warga Indonesia, termasuk kolektor uang kuno.
Pada bagian belakang uang tersebut, tampak berbagai macam gambar baju adat Indonesia.
Sisi menarik lain dari uang Rp 75.000 yakni penyimpanannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Adapun penyimpanan paling sederhana dan aman yakni dengan dimasukkan ke plastik atau bingkai.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul HEBOH Uang Kertas Rp75.000 Bisa 'Nyanyi' Indonesia Raya Pakai Trik ini, Begini Kata Bank Indonesia.
(*)
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar