Sementara itu, dilansir dari Wartakotalive, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mencekal paspor Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).
Narapidana kasus narkoba asal Cina itu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
"Pencekalan paspor yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi, dilakukan pencekalan. Jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Dia menyampaikan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk memblokir KTP-el milik Cai Ji Fan.
Sebab, imbuh Yusri, pelaku memang telah memiliki KTP Indonesia.
"Kita koordinasi dengan pihak Dukcapil untuk KTP-nya. Karena memang dia sudah memiliki KTP Indonesia, ini sudah kita blokir semuanya. Itu salah satu upaya kita untuk kita akan lakukan koordinasi dengan yang lain. Atau bisa mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," paparnya.
Yusri mengatakan, Cai Changpan diduga menggali lubang di dalam tahanan menggunakan sekop.
"Dia menggunakan ada sekop, makanya ini kita masih dalami semuanya, kita masih akan pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Yusri, sekop tersebut didapatkan Cai Ji Fan dengan mengambil peralatan pembangunan dapur yang letaknya berada tepat di sebelah sel terpidana.
Alat itulah yang digunakan pelaku untuk menggali lubang di dalam sel.