Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, petugas Lapas kelas 1 Tangerang mengaku tidak mengetahui Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) menggali lubang selama 8 bulan untuk melarikan diri.
Yusri menuturkan, pengakuan tersebut diketahui setelah kepolisian memeriksa 14 saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, petugas sama sekali tak mengendus aktivitas pelaku saat menggali lubang selama 8 bulan.
"Dalam jangka waktu 8 bulan dia melakukan penggalian tersebut, yang menjadi pertanyaan tidak ada sama sekali yang tahu," ucap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Atas dasar itu, Yusri menegaskan penyidik masih mendalami pengakuan tersebut.
Sebaliknya, kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan petugas lapas.
"Makanya ini masih terus melakukan pemeriksaan pendalaman bersama tim lapas sendiri," cetusnya.
Bawa HP Rekan Satu Sel
Polda Metro Jaya mengungkapkan, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) tidak hanya melarikan diri dari kamar tahanannya.
Ternyata, terpidana mati kasus narkoba itu juga membawa ponsel milik rekan satu selnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.