Gridhot.ID - Aksi Prabowo membawa mantan anggota tim mawar ke Kemenhan kini menjadi sorotan.
Salah satu sosok yang disoroti adalah Brigjen TNI Yulius Selvanuc Lumbaa.
Berikut biodata Brigjen TNI Yulius Selvanus Lumbaa, eks anggota TIm Mawar yang kini ditarik di Kementerian Pertahanan ( Kemenhan) menjadi anak buah Prabowo Subianto.
Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen Dadang Hendra Yudha mendapat promosi Kemenhan yang dikomandoi Prabowo Subianto.
Masuknya dua jenderal itu menambah daftar nama eks penggawa Tim Mawar di Kemenhan.
Keduanya eks anggota Tim Mawar dalam operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Biodata Brigjen TNI Yulius Selvanus
Dikutip dari wikipedia.org, berikut biodata Brigjen TNI Yulius Selvanus.
Yulius lahir di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 16 September 1967.
Kini usianya umur 53 tahun.
Dia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 25 September 2020 mengemban amanat sebagai Kabainstrahan Kemhan.
Yulius Selvanus lulusan Akademi Militer tahun 1988 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Korem 181/Praja Vira Tama.
Pendiidkan Militer
Akademi Militer (1989)
Sesarcab Inf
Pendidikan Komando
Diklapa I
Diklapa II
Seskoad (2005)
Sesko TNI
Riwayat Jabatan
Pama Kopassus
Wakil Komandan Grup-1 Kopassus (2010—2012)
Wakil Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau (2016—2017)
Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau (2017—2018)[2]
Staf Khusus Kasad (2018—2019)
Komandan Korem 181/Praja Vira Tama (2019—2020)
Kabainstrahan Kemhan (2020—)
Promosi jabatan
Kini, Brigjen TNI Yulius Selvanus sebelumnya menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama.
Ia akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.
Ia mendapat promosi ke Kemenhan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/9/2020).
Di mana keputusan ini berdasarkan usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui dua surat kepada Presiden bernomor SR/479/M/VII/2020 pada 28 Juli 2020 dan SR/568/M/IX/2020 tanggal 7 September 2020.
Berdasarkan catatan Kompas.com (grup SURYA.co.id), sebelum resmi diputus berdinas di Kemenhan, setidaknya terdapat personel Tim Mawar yang sudah lebih dulu merapat di lingkungan Kemenhan.
Keduanya adalah Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Kadirussalam Nusyirwan dan Brigjen TNI Nugroho Sulistyo Budi.
Chairawan merupakan mantan Komandan Tim Mawar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan No. KEP/1869/M/IX/2019, ia dipercaya mengemban posisi Asisten Khusus Kemenhan.
Sedangkan Budi dimutasi dari Staf Ahli Ka BIN Bidang Sosbud BIN menjadi Staf Ahli Bidang Politik Kemenhan.
Mutasi tersebut berdasarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/92/I/2020 pada 31 Januari 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dengan demikian, total terdapat empat personel mantan Tim Mawar yang kini kembali satu tim dengan Prabowo.
Pendapat YLBHI
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, merapatnya satu per satu eks Tim Mawar tersebut akan semakin meneguhkan impunitas negara atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan mereka pada masa lalu.
"Itu sangat memalukan dalam konteks tegaknya HAM di Indonesia, semakin meneguhkan impunitas atau pengampunan, tidak disentuhnya para pelaku pelanggar HAM.
Seharusnya orang-orang yang terbaik yang diangkat," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020) malam.
Isnur menganggap, merapatnya pelaku pelanggaran HAM masa lalu di kementerian merupakan langkah mundur negara dan telah menyalahi etika pemerintahan yang baik.
"Ini menandakan Presiden Jokowi adalah Presiden yang sangat tidak peduli terhadap HAM.
Ini jelas melanggar etika pemerintahan yang baik," kata dia.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dia masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Brigjen TNI Yulius Selvanus, Eks Anggota Tim Mawar di Kemenhan Jadi Anak Buah Prabowo.
(*)