Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Ditantang Mundur oleh Najwa Shihab Gara-gara Tak Gubris Undangan, Menkes Pilih Tunjukkan Kinerja, Terawan: Tunggu Tanggal Mainnya

Desy Kurniasari - Jumat, 02 Oktober 2020 | 12:25
Nama Menkes Terawan viral usai wawancara bangku kosong Najwa Shihab
Kolase Tribunnews

Nama Menkes Terawan viral usai wawancara bangku kosong Najwa Shihab

"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020).

Seakan tak tahu lagi apa yang harus diperbuat, Terawan hanya menyatakan bahwa pandemi ini diserahkan pada kuasa Tuhan.

Baca Juga: Undangannya Tak Digubris Menteri Kesehatan, Najwa Shihab Sentil Terawan di Depan Luhut Binsar Panjaitan, Menko: Dia Mungkin Tidak Suka Bicara

"Tuhan menjagai. Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia," terang Menkes Terawan.

Diketahui lebih lanjut, nampaknya Menkes Terawan tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.

Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

Baca Juga: Terawan dan Nadiem Diprediksi Tak Akan Tidur Tenang, IPW Bocorkan 11 Nama Menteri yang Bakal Diganti Jokowi, Siap-siap Ada Kejutan

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).

Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Source :Tribunnews.com GridHEALTHID GridStar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x