Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Nama Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, sempat menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (29/9/2020).
Hal itu menyusul adanya dialog jurnalis Najwa Shihab dengan kursi kosong karena Menteri Kesehatan tidak hadir.
Melansir Tribunnews.com, Najwa Shihab mewawancarai 'kursi kosong' sebagai bentuk absennya Menteri Kesehatan Terawan dari muka publik.
Najwa Shibab mengaku, pihaknya telah berulang kali mengirimkan undangan wawancara kepada Menteri Kesehatan RI Terawan dalam acara yang ia pandu "Mata Najwa".
Bahkan, hampir setiap minggu undangan dikirimkan kepada mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta itu.
"Hampir tiap minggu kami mengundang Pak Menkes, di setiap episode pandemi," ujar Najwa saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).
Namun, jawaban dari pihak menteri kesehatan tidak sesuai harapan.
"Terkadang undangan itu direspon, terkadang juga tidak ada respon," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pernah dijawab dan memberi alasan tidak bisa hadir namun saat diminta jadwal wawancara ulang, kembali pihaknya tak mendapat respons
"Pernah menjawab bahwa tidak bisa karena jadwal, dan kemudian kami selalu menawarkan agar wawancara diatur menyesuaikan waktu dengan agenda Pak Terawan," lanjutnya.
Seperti dilansir dari GridStar.id, dalam video Mata Najwa edisi 'Menanti Terawan', Senin (28/9/2020) lalu, Najwa mengungkap kegelisahan masyarakat yang sudah jarang melihat sosok Menkes Terawan di media sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Pandemi belum mereda dan terkendali. Karenanya kami mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto," kata Najwa dalam video Mata Najwa" edisi 'Menanti Terawan', Senin (28/09/2020).
Setelah itu, Najwa memulai sesi wawancara dengan kursi kosong, seolah-olah Menkes Terawan sedang duduk di kursi tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan terkait Covid-19 diutarakan Najwa, meski tanpa adanya jawaban.
Hingga sampai pada pertanyaan kesiapan Terawan apabila diminta mundur oleh masyarakat Indonesia.
"Bukan hanya desakan ke Presiden, karena publik di antaranya lewat petisi meminta kesiapan Anda untuk mundur. Siap mundur Pak?" tanya Najwa lagi.
Dilansir dari GridHealth.id, menanggapi beragam cecaran pertanyaan yang desakan penggulingan jabatan, Terawan pun hanya menjawab dengan santai.
"Tunggu tanggal mainnya ya," ujar Menkes lewat pesan singkatnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9/2020).
Seakan tak tahu lagi apa yang harus diperbuat, Terawan hanya menyatakan bahwa pandemi ini diserahkan pada kuasa Tuhan.
"Tuhan menjagai. Berdoa. Tuhan akan menolong bangsa dan negara Indonesia," terang Menkes Terawan.
Diketahui lebih lanjut, nampaknya Menkes Terawan tengah menggarap percepatan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Menkes Terawan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Disebutkan jika hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9/2020).
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.
Kemenkes juga membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator antara Kemenkes dan Rumah Sakit yang mengklaim biaya penanganan covid-19.
Apabila terjadi ketidaksepakatan (dispute) antara BPJS Kesehatan dengan pihak penyedia layanan kesehatan, maka yang harus dilakukan antara lain :
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system). (*)