Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Keluarkan Perpres 98 Tahun 2020, Pemerintah Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Segini Besarannya Tiap Golongan

None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 05:13
Jokowi saat mengadakan kunjungan dengan para menteri
Sekertariat Presiden

Jokowi saat mengadakan kunjungan dengan para menteri

Rentang besaran gaji untuk Golongan XIV mulai dari Rp 3.649.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 5.993.300 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XV mulai dari Rp 3.803.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.246.900 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVI mulai dari Rp 3.964.500 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.511.100 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan XVII mulai dari Rp 4.132.200 (untuk masa kerja yang kurang dari 1 tahun) - Rp 6.786.500 (untuk masa kerja telah mencapai 32 tahun).

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x