"Yang bersangkutan (Agus) tidak terima (ditegur). Sehingga saat pelaksanaan Operasi Yustisi besoknya, ia tidak melaksanakan kegiatan tersebut."
"Lalu Senin yang bersangkutan tidak masuk dinas sampai hari ini. Padahal yang bersangkutan adalah Kasatgas Preventif Covid-19," tuturnya.
Menurutnya, teguran itu sebenarnya meminta Kasat Sabhara memperingatkan anggotanya yang berambut panjang.
"Saya bilang, sebagai pemimpin seharusnya (Kasat Sabhara) menegur anggota, jangan anggota rambutnya panjang seperti bencong," ujarnya.
2. Polda Jatim Bereaksi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku hanya sebatas menerima adanya laporan AKP Agus melayangkan surat pengunduran diri.
Truno mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan itu.
"Terkait permintaan yang bersangkutan merupakan haknya," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).
Lanjut Truno, terkait pengunduruan diri harus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.
"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," pungkas Truno.
Disinggung terkait laporan AKP Agus ke SPKT Polda Jatim, Kombes Truno enggan berkomentar banyak.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar