Lanjut Truno, terkait pengunduruan diri harus melalui syarat-syarat yang telah ditentukan secara adminitrasi.
"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya (atasan langsung/ankum)," pungkas Truno.
Disinggung terkait laporan AKP Agus ke SPKT Polda Jatim, Kombes Truno enggan berkomentar banyak.
3. Tujuh penyebab mengundurkan diri
Ada beberapa penyebab yang mendasari mundurnya AKP Agus dari polisi.
Selain tidak betah dengan gaya kepemimpinan Fanani, juga ada masalah krusial yang terkesan dibiarkan.
- Pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa. Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.
- Penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari.
- Sabung ayam bebas tidak ada teguran.Baca Juga: Bolos Dinas Setahun hingga Disinyalir Berkawan dengan Bandar Narkoba, Polisi Berpangkat Brigadir Ini Dipecat Secara Tak Hormat, Upacara Lepas Jabatan Hanya Diwakilkan dengan Foto Anggota
- Setiap Kapolres marah dan ada yang tidak cocok, makian kasar yang disampaikan.
- AKBP Ahmad Fanani tidak memberikan arahan apapun kepada bawahannya.
- Terkadang menyebut binatang, umpatan. Terakhir kepada AKP Agus mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain.
- Kadang main ancam copot jabatan.
Sebagai Kapolres, Fanani harus memberi arahan tapi ia justru marah-marah dan mengolok-olok anak buahnya.
"Mohon maaf kadang sampai nyebut binatang, umpatan. Terakhir sama saya nggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain. Sebenarnya kan kalau sudah salah ya sudah dibina. Ini dimaki terus-terusan. Kadang main copot-copot," lanjutnya.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim.
Isi laporan yang dilayangkan berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.
Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.