Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.
Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BVP itu.
"Kita panggil dan periksa," bebernya.
Dikatakannya, BVP diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.
Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.
Lanjut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.
"Sudah dicopot dari jabatannya," pungkas Kabid.
Artikel ini telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul: "Abaikan Protokol Kesehatan saat Gelar Resepsi Pernikahan Mewah, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot."
(*)