Ia pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020), yang dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Ida menyadari tidak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Omnibus Law UU Cipta Kerja, Keinginan Jokowi yang Jadi Nyata..."