Gridhot.ID - UU Cipta Kerja kini menuai kontroversi.
Banyak pihak yang tak setuju dengan beberapa pasal yang tercantum dalam pasal tersebut.
Bahkan berbagai elemen masyarakat kini sedang melakukan domnstrasi sebagai perwujudan penolakan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10).
Menurut Luhut, mengajukan uji materi UU Cipta Kerja menunjukkan seorang negarawan dibandingkan menggerakkan massa.
Kata Luhut, pemerintah tidak akan mencegah orang-orang yang kontra terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi.
Karena hal ini lebih baik, ketimbang harus menggerakkan massa serta bertindak anarki.
"Kami juga tidak melarang hak konstitusional. Tetapi, kalau kamu merusak, membuat anarki, negara akan bertindak. Itu pasti," tegasnya.