Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton lebih dari 264.000 kali dan disukai lebih dari 3.200 kali.
Terkati viralnya video tersebut, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan mengatakan, MKD dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu adanya laporan yang masuk terlebih dahulu.
Karena itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP itu menyarankan kepada pihak-pihak yang dirugikan untuk melapor kepada MKD.
"Kan ini informasinya berasal dari orang yang identitasnya kita enggak tahu, kebenarannya juga tidak diketahui, bagaimana cara menghubungi dia juga tidak tahu, jadi posisinya MKD sulit untuk pro aktif," ujar Trimedya.
"Seandainya informasi itu benar dan apa yang dia sampaikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, silakan saja pada perempuan-perempuan yang mengaku istri simpanan tadi untuk lapor ke MKD, kami siap menerimanya dan menindaklanjutinya," tambahnya saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).
Namun Trimedya juga mengingatkan, agar saat melapor, identitas dan data bukti pendukung yang akan disampaikan ke MKD juga harus jelas dan kuat.
Apabila tidak, maka tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada anggota-anggota DPR tadi bisa bersifat fitnah belaka.
Lebih lanjut, Trimedya menegaskan, kepada semua pihak termasuk perempuan-perempuan yang ada dalam video tadi untuk tidak melakukan segala cara dalam mendiskreditkan DPR setelah ramainya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Ramainya Omnibus Law ini jangan itu digunakan untuk mengkapitalisasi semuanya untuk mendiskreditkan DPR," tukas Trimedya.
Di satu sisi, Trimedya menduga beredarnya video tersebut lantaran ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak setuju UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah.