Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usung Keranda Mayat Bergambar Puan Maharani, Ini Sosok Sari Labuna, Aktivis Milenial yang Kini Jadi Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja

Desy Kurniasari - Senin, 12 Oktober 2020 | 05:13
Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka
Kolase Tribun Timur dan Dok Pribadi via Gridhot

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka

GridHot.ID - Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pecah di sejumlah daerah, termasuk di Kota Makassar.

Namun, dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (8/10/2020) itu menuai sorotan.

Pasalnya, Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Poster Sahkan Lesti Billar Dibawa Pendemo Tolak UU Cipta kerja, Pasukan Leslar Girang Bukan Main: Setuju Banget Tuh Usulnya...

Sari Labuna tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, yakni K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjuk rasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Baca Juga: Video Wanita Seksi Ngaku Simpanan Anggota DPR Jadi Viral, MKD Angkat Bicara: Bagaimana Cara Menghubungi?

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait pengrusakan.

Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.

Source :Tribun-timur.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x