Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Foto Puan Maharani terpampang di keranda yang diarak mahasiswa.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Kronologi
Sari, ditangkap usai mengusung keranda mayat bergambar Puan Maharani, Ketua DPR RI, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik dan Keamanan, di pertigaan Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Pangerang Pettarani, Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Mahasiswa semester akhir Jurusan Kesehatan Gigi Stikes Amanah, Makassar ini ditahan bersama 224 mahasiswa dan 4 warga, karena aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) tadi malam.
Hingga pukul 21.00 Wita, Jumat (9/10/2020) malam, pesan kiriman dan panggilan Tribun-Timur.com, di nomor ponsel aktivis kelahiran Liang, Kabupaten Luwuk Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah ini, belum direspon.
Atas nama publik, polisi bersikukuh aksi demonstrasi itu mulai mengusik kenyamanan publik.
“Kita belum ada opsi melepaskan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Tribun-Timur.com, Jumat malam.