GridHot.ID - Satreskrim Polres Cimahi membongkar kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Dilansir dari TribunJabar.id, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).
Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.
Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3. Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui sembilan jenis alat mesin cetak.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar