Gridhot.ID - Sebagai pembela negara, Tentara Nasional Indonesia pastinya jadi jabatan yang diidam-idamkan sebagian besar orang.
Ketangguhannya untuk menjaga negara jadi salah satu faktor yang membuat banyak orang tertarik untuk menjadi tentara.
Namun tak mudah untuk menjadi TNI, harus melewati berbagai tahap seleksi, salah satunya uji berkas kelayakan.
Setiap tahunnya seleksi pendaftaran pun selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Dilansir dari Tribun Papua, menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:
1. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.