Gridhot.ID- Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus virus corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia.
Hingga Minggu (11/10/2020), Jakarta memiliki lebih dari 86.000 kasus positif dengan 71.000 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
Bahkan pada hari Minggu ini, Jakarta mendapat tambahan 1.400 kasus baru hanya dalam 24 jam.
Bisa dibilang dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus harian di Jakarta rata-rata mencapai lebih dari 1.000.
Akan tetapi pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabutPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Dan akankembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pencabutan PSBB yang diperketat dilakukan setelah melihat pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB.
Lalu bagaimana dengan sektor perkantoran?
Selama PSBB Transisi Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.