Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aktivitas Perkantoran Jakarta Bakal Kembali Ramai, Pemprov DKI Cabut PSBB Ketat dan Beralih ke PSBB Transisi, 50 Persen Pegawai Diperbolehkan Ngantor

None - Senin, 12 Oktober 2020 | 17:35
PSBB ketat di Jakarta dicabut.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PSBB ketat di Jakarta dicabut.

Gridhot.ID- Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus virus corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia.

Hingga Minggu (11/10/2020), Jakarta memiliki lebih dari 86.000 kasus positif dengan 71.000 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Bahkan pada hari Minggu ini, Jakarta mendapat tambahan 1.400 kasus baru hanya dalam 24 jam.

Baca Juga: Satu Anggotanya Tumbang Diserang KKB, TGPF Intan Jaya Berhasil Selesaikan Pengumpulan Data Kurang dari 2 Minggu, Ketua Tim: Kami Tetap Komitmen

Bisa dibilang dalam beberapa hari terakhir, jumlah kasus harian di Jakarta rata-rata mencapai lebih dari 1.000.

Akan tetapi pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabutPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.

Dan akankembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Baca Juga: 905 Halaman UU Cipta Kerja Dibaca Tuntas, Hotman Paris Sindir Anggota DPR yang Sesumbar Bahas Masalah Pesangon Buruh: Siapa yang Sok Pintar Bilang Waktunya Singkat?

Pencabutan PSBB yang diperketat dilakukan setelah melihat pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB.

Lalu bagaimana dengan sektor perkantoran?

Selama PSBB Transisi Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun 11 usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x