Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aktivitas Perkantoran Jakarta Bakal Kembali Ramai, Pemprov DKI Cabut PSBB Ketat dan Beralih ke PSBB Transisi, 50 Persen Pegawai Diperbolehkan Ngantor

None - Senin, 12 Oktober 2020 | 17:35
PSBB ketat di Jakarta dicabut.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PSBB ketat di Jakarta dicabut.

Sementara itu, bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Baca Juga: Tangisan Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah WNI Korban Sandera Abu Sayyaf, Bupati Buton: Kita Semua Menyerahkan Ini Kepada Allah

Sebaran kasus virus corona di DKI Jakarta.
corona.jakarta.go.id via Kompas.com

Sebaran kasus virus corona di DKI Jakarta.

Sebelumnya pada PSBB Ketat, pekerja perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan maksimal 25 persen pegawai.

Pada PSBB transisi ini, semua perkantoran wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut:

Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Nella Kharisma, Pedangdut Ini Singgung Orang yang Suka Memutarbalikkan Fakta: Sudah Saatnya Semua Tau!

1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja.

Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x