Azis memastikan, di UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.
Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.
Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa.
Sedanglan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hari ini, UU Cipta Kerja dikirimkan ke Jokowi, DPR jamin tak ada pasal selundupan.
(*)