Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: Memenjarakan Jerinx SID Bukan Solusi, Tamara Bleszynski: Buktinya Angka Covid-19 Tetap Naik
Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.
Seusai diperiksa, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.
Kini kasus Jerinx SID sudah masuk dalam peradilan dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelapor Jerinx SID dari IDI Bali Bicara di PN Denpasar 'Postingan Jerinx Melemahkan Semangat Kami'
(*)