Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan (excessive force), sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan obyek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.
Menurut Edi, penegak hukum seharusnya memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras atau force.
Selain itu, menurut Edi, penegak hukum harus memerhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas penegak hukum, serta aturan di dalam KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Edi menyesalkan tindakan polisi tersebut dan meminta Polri agar praktik polisi tersebut tidak menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa.
Sebab, tindakan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya angkat bicara terkait pemukulan satpam dan perusakan fasilitas kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) oleh oknum polisi saat mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.