Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.
Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.
Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.
Action plan kedelapan adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS.
Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.
Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.
Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.
Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.
Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.
Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.
"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."