Diketahui, Syahrini melaporkan Lia ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019.
Lia dilaporkan karena menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan pengusaha tambang asal Banjarmasin.
Mantanpersonel Trio Macan itu melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Lia Ladystta Ingin Damai Saja ke Syahrini, Takut Sampai ke Persidangan"
(*)