Dalam kasus ini Irjen Napoleon dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun.
Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat usai pemberkasan di Kejari Jakarta Selatan kemarin, Napoleon sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang. Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Ada waktu mainnya, tunggu tanggal mainnya," kata Napoleon, Jumat (16/10).
Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.
Ia bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap. Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.
Sedangkan dua penerima suap adalah Irjen Napoleon selaku mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Napoleon sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya berusaha melawan. Ia bahkan sempat melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu.
Kini Napoleon dan para tersangka lainnya tinggal menunggu disidang. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi itu.