"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya, SKD dan SKB, baik dirinya maupun lawan-lawannya, terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.
Sanggahan peserta nantinya dapat disampaikan melalui portal SSCN.
Terkait dengan mekanisme pelaporan, ia menuturkan, akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah ada pengumuman.
Paryono menambahkan, pengumuman hasil CPNS masih sesuai dengan surat BKN nomor K26-30/V/116-4/99.
"Masih (sesuai jadwal). Para peserta agar menunggu pengumuman resmi dari instansi pada tanggal yang telah ditetapkan, 30 Oktober 2020. Saat ini baru tahap pengolahan hasil," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ini tengah berlangsung pengolahan hasil SKD dan SKB. Pengolahan hasil ini akan dilakukan hingga 18 Oktober 2020. Kemudian, dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020.
"Pengolahan (hasil SKD dan SKB) yang melakukan Panselnas. Kalau rekonsiliasi intergasi ini mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi," ujar Paryono.
Paryono menegaskan, pengumuman hasil akan disampaikan oleh instansi masing-masing dan selanjutnya diumumkan tanggal 30 Oktober.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar