"Berdasarkan Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2393/Pdt.G/2016/PA.JS
Adit Pradhana Jayusman Setyogroho, S.Si., M.Si., M.Sc. bin Ir. R. B.S dr. Fatimah Saidah binti H. Rizka Abdullah
Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2004 telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat mencatat dalam register yang tersedia untuk itu
Penggugat dan Tergugat terikat dalam perkawinan yang sah, menikah pada tanggal 17 Februari 2004; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2.
Dengan demikian Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun.
Nah inilah alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian Adit.
Menimbang, bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir," tulisnya.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar