Saat kejadian, suami korban sedang mencari ikan di sungai.
“Setelah membacok korban, pelaku langsung lari. Bahkan membawa anak korban,” kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmono dihubungi.
Rumah korban memang berada di tengah kebun sawit dan jauh dari permukiman penduduk.
Sehingga saat kejadian tidak ada masyarakat yang mengetahui peristiwa tragis tersebut.
Melansir Kompas.com, setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Langsa, berhasil menangkap pelaku yang memerkosa seorang ibu dan membacok anak korban berinisial R berusia 9 tahun.
Pelaku yakni Samsul warga setempat. Ia merupakan mantan residivis kasus pembunuhan.
Samsul ditangkap di lapangan Sepakbola Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem, Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 09.10 WIB.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar