Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simpang Siur Kebijakannya Sempat Bikin Ricuh Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Buka Suara Soal Aturan UU Cipta Kerja Tentang 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup', Berikut Penjelasannya

None - Senin, 19 Oktober 2020 | 11:42
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Baca Juga: Minyak Tanah Melumuri Tubuh dan Rumah Orang Tuanya, Wanita Ini Sukses Selamatkan Ibu dan Anaknya Sebelum Habis Dilalap Si Jago Merah, Kekalapan Sang Suami Jadi Pemicu

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi. Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan (karyawan kontrak).

Baca Juga: Reaksi Salmafina Sunan Melihat Taqy Malik Menikah Lagi dengan Selebgram Cantik, Putri Sunan Kalijaga: Hari Ini Saya Bisa Hidup Terbebas dari Bayang-bayangnya

Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi, apabila pekerjaan tersebut usai.

Baca Juga: Kabar Lesti Kejora Ketemu Rizki D'Academy di Bali Bikin Gempar, Rizky Billar: Kalau Aku Nggak Dikasih Tahu...

Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing atau alih daya juga diatur dengan ketat, sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x