"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, di sini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Penjelasan Menaker Ida soal 'pegawai kontrak seumur hidup' di UU Cipta Kerja"