Gridhot.ID - Renald Ramadhan diduga sebagai artisberinisal RR (17) yang menggunakan narkoba jenis sabu.
Ditangkapnya pesinetron 'Dari Jendela SMP' ini menambah daftar selebriti yang terjerat kasus narkoba.
RRdiamankan di sebuah penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (16/10/2020).
Dari penangkapan RR, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekaligus menyita barang bukti yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap tentang penangkapan RR dalam jumpa pers, Senin (19/10/2020).
Barang Bukti
Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggeledahan RR.
Di antaranya ada beberapa klip berupa sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, gawai dan sejumlah uang tunai.
Tidak melawan, Yusri mengatakan, RR kooperatif saat digeledah petugas kepolisian.
Bahkan, RR memberitahu polisi di mana dirinya menyimpan sabu-sabu tersebut.
Positif metafetamin
Setelah ditangkap, RR menjalani pemeriksaan awal untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kesempatan itu, RR menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif metafetamin.
"Kemudian yang bersangkutan menjalani tes urine, hasilnya adalah positif metafetamin," tegas Yusri.
Sudah membeli 5 kali
RR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah5 kali membeli narkoba dengan pemasok yang berbeda-beda.
Terkahir, RR membeli sabu-ssbu dengan seseorang berinisial P dengan harga Rp 400 ribu.
"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.
Alasan konsumsi
Yusri mengungkapkan, alasan RR mengonsumsi narkoba lantaran ingin terlihat kurus.
"(Alasan konsumsi sabu-sabu) kalau keterangan awal, disampaikan untuk membuat badannya kurus," ungkap Yusri.
Yusri mengimbau pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.
"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.
Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP
Yusri mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020 mendapat laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama3 hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Baru tanggal 15 (Oktober 2020) sekitar pukul setengah tujuh malam, menggeledah dan menemukan tersangka (RR)," ucap Yusri.
"Memang ada barang bukti di beberapa tempat yang ada, totalnya 0,4 gram ada tiga klip, termasuk di bawah speaker. Tetapi karena kooperatif, dia sebutkan semua di mana dia simpan," ucap Yusri.
Dari pemeriksaan awal, RR mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar badannya terlihat kurus.
"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena masih di bawah umur, RR tidak dihadirkan dalam jumpa pers.
Kata Yusri, sistem peradilan yang dijalani RR juga menerapkan sistem peradilan di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul: "Deretan Fakta Kasus Narkoba Artis Inisial RR, Pesinetron Dari Jendela SMP Itu Konsumsi Sabu-sabu."
(*)