Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat pada Kamis (22/10/2020) pukul 10.00 WIB.
"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali mengatakan, Nurhadi dan Rezky didakwa Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan, eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memerintahkan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali tersebut," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).
JPU KPK mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2014 sampai ddengan 2017 dari sejumlah pihak yaitu Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Raiadi Waluyo.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar