Penghapusan tersebut diklaim bersifat administratif.
Penghapusan tersebut disampaikan merupakan tugas dari Setneg sebelum UU diserahkan kepada Presiden. Cleansing yang dilakukan Setneg, kata Dini, telah dikomunikasikan dengan DPR.
"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tsb dengan DPR," terang Dini.
Asal tahu saja sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal Oktober lalu.
Sejak disahkan dalam rapat paripurna, UU tersebut mengalami sejumlah perubahan baik dari halaman mau pun isi.
Dini melanjutkan bahwa saat ini proses cleansing di Setneg telah selesai. Saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana.
(*)