"Kemudian pak Nurdin itu disebut tidak pantas menjadi suami, tapi pantas jadi bapak," tambahnya.
Mendengar tudingan tersebut, Atin tak terima dan membantah adanya pelet yang dikirimkan kepada Nita.
"Tidak sama sekali," tegas Atin.
"Tadi sudah disampaikan bahwa suami beliau kan kerjanya bukan hanya di dunia entertainment, beliau juga pengusaha dan konsultan pajak," timpal Dedy.
Tak hanya sekedar membantah lewat ucapan, Atin pun melaporkanSeny ke Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Seny akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Adik angkat Nita itu terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Menanggapi kasus yang menimpa kedua ibunya membuat anak Nurdin dari istri pertama, Dendy angkat bicara.
Hal itu diketahui Tribunnews dari sebuah tayangan di YouTube yang diunggah, Kamis (22/10/2020).