Tak hanya sekedar membantah lewat ucapan, Atin pun melaporkan Seny ke Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Seny akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Adik angkat Nita itu terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
Menanggapi kasus yang menimpa kedua ibunya membuat anak Nurdin dari istri pertama, Dendy angkat bicara.
Hal itu diketahui Tribunnews dari sebuah tayangan di YouTube yang diunggah, Kamis (22/10/2020).
Ia menyayangkan pernyataan Seny yang menyebut sang ayah memanfaatkan Nita sebagai mesin pencetak uang.
Padahal status Seny sebagai adik angkat Nita juga terbilang belum cukup lama.
"Ada statement, ayah saya jadiin teh Nita ATM ya, tau dari mana?"
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar