Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Pemicu Kerusuhan di Berbagai Daerah Saat Disahkan, Pihak Istana Akhirnya Turun Tangan Olah UU Cipta Kerja yang Masih Gonta-ganti Isi: Harusnya Dikomunikasikan Dulu!

None - Minggu, 25 Oktober 2020 | 19:25
Papan Iklan pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang yang dibakar saat kericuhan demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)
kompas.com

Papan Iklan pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang yang dibakar saat kericuhan demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Namun nyatanya masih ada perubahan yang terjadi.

Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja masih mengalami perubahan setelah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara.

Baca Juga: Pembunuhan dan Pembakar Mayat Kerabat Jokowi Tertangkap, Polisi Bongkar Bisnis Ayam yang Diduga Jadi Asal Mula Konflik Besarnya, Begini Kronologi Lengkapnya

Naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya disampaikan DPR setebal 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman saat pemerintah menyampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat.

Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Sempat Mewek Saat Nurdin Rudyhtia Diceraikan Bini Kedua, Atin Kini Gerah Suaminya Dituding Main Dukun untuk Gaet Nita Thalia: Sudah Kaya dari Dulu!

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini bilang penghapusan yang dilakukan oleh pemerintah tak menghilangkan substansi UU sapu jagat tersebut.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x