Lalu sekitar pukul 12.35 WIB, tersangka K bersama 6 orang lainnya masuk ke Doorsmer KD & RS mencari saksi Kadeo (55) yang merupakan rekan Aiptu Robin Silaban.
Selanjutnya tersangka berinisial K, warga Jalan Bhayangkara, mengeluarkan double stick dan memecahkan steling dan pintu kaca doorsmeer.
Setelah melakukan pengerusakan, Aiptu Robin Silaban mengeluarkan senjata api dan menembakan ke arah kaki tersangka K namun meleset.
Selanjutnya, tersangka mengejar Aiptu Robin Silaban dan melakukan pemukulan menggunakan double stick sehingga senjata api milik korban jatuh dan dirampas oleh tersangka.
Lalu tersangka melakukan penembakan mengenai rusuk sebelah kanan korban.
Kemudian saat tersangka akan melakukan tembakan selanjutnya senjata api tersebut macet dan tidak dapat meletus sehingga K beserta rekannya kabur menggunakan mobil dan membawa senjata api milik Aiptu Robin Silaban.
Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara. (*)
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar