Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (20/10/2020).
Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.
Adapun pekerjaan FS adalah pekerja lepas kafe di Kabupaten Berau.
Setelah berkaraoke, keduanya berhubungan badan.
Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai berhubungan badan.
Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.
"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Dengan menggunakan mobil, pelaku mengajak korban menuju ke tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur.