Gridhot.ID - UU Cipta Kerja masih menimbulkan perdebatan.
Tak hanya oelh masyarakat dan para pekerja, bahkan tim intern yang mengesahkan juga masih berdebat hingga kini.
Salah satunya adalah saat Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja berlangsung berjam-jam, dengan berdebat sesama anggota dan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut.
"Kalau kami menjadi tukang stempel, ya berarti draf RUU yang awal itu yang disahkan."
"Tapi sekarang draf Undang-undang Cipta Kerja sudah jauh berbeda dari draf awal," papar Taufik saat acara webinar Paradigma Konstitusi dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Tobas, sapaan Taufik Basari, menjelaskan anggota Baleg kerap mengkritisi draf yang diusulkan pemerintah.
Bahkan, ada usulan yang ditolak dan akhirnya ditarik atau dicabut dari naskah Undang-undang Cipta Kerja.
"Ada juga yang kembali ke undang-undang sebelumnya."
"Jadi proses pembahasan itu berlangsung, karena kami mengkritisi naskah itu," papar politikus Partai NasDem itu.
Tobas pun menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja seluruhnya berlangsung secara terbuka.