Gridhot.ID - Pilkada sudah masuk masa selesai kampanye.
Bahkan bawaslu juga sudah mendapatkan banyak sekali laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan para calon.
Salah satunya terjadi di Tangerang Selatan.
Hingga saat ini sudah ada 39 laporan pelanggaran di Pilkada Tangsel, namun terdapat 14 kasus yang tak bisa dituntaskan Bawaslu Kota Tangsel.
Demikian yang dikatakan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, dari 39 pelanggaran itu didapati dari aduan masyarakat maupun temuan pihaknya.
"Yang 11 temuan itu, delapan dari temuan Bawaslu Kota Tangsel tiga di antaranya berasal dari tingkat kecamatan," ungkap Acep.
Acep menuturkan, dari 39 laporan yang tercatat, hanya terdapat 25 pelanggaran yang dapat dilanjutkan penyelidikannya.
Sementara, 14 pelanggaran lainnya tak dapat diregister pihak Bawaslu Kota Tangsel dikarenakan beberapa penyebab yang membuat kasus tersebut harus dihentikan.